Jakarta - Tim khusus Polri dikabarkan telah menahan ajudan dan sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keduanya diketahui berinisial Brigadir RR dan Bharada RE.
Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Minggu (7/8/2022).
"Keduanya ditangkap dan ditahan di Bareskrim," ujarnya.
Ditanya lebih detail, Andi Rian enggan membeberkan kronologi penangkapan Brigadir RR dan Bharada RE.
Sebelumnya, Mabes Polri kembali mengumumkan perkembangan terbaru kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 338 KUHP.
"Terbukti untuk Bharada E pasal 338 sesuai laporan dari pihak keluarga Brigadir J," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (3/8/2022).
Polisi akan langsung menangkap Bharada E setelah penetapan tersangka.
"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8).
Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.
Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.
Bila merujuk pasal yang dikenakan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya. Selanjutnya polisi akan langsung menangkap Bharada E setelah penetapan tersangka.
Di sisi lain, dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Adapun Andi Rian menuturkan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
"(Bharada E,red) bukan membela diri," imbuhnya.
Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," imbuhnya.
Penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah gelar perkara
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengumumkan penetapan tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 42 orang saksi.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan tahun ini oleh tim khususnya oleh Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," ujar Andi pada jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Sebanyak 42 orang saksi itu termasuk di didalamnya ahli biologi, kimia forensik, dan metalurgi balistik, IT Forensik dan Kedokteran Forensik.
"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ucapnya.
Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah melakukan gelar perkara Timsus Barekrim Polri, hasilnya penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengaku pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai disini dan akan berkembang, mengingat masih ada beberapa saksi akan dilakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan.
Disingung oleh rekan media mengenai keberadaan Bharada E, Dir Tipidum menyebut bahwa kini Bharada E sedang berada di Bareskrim Polri.
"Bharada E sekarang di Barekrim Pidum, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan." ungkap Dir Tipidum.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Andi Rian menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini terkait atas laporan dari Pengacara keluarga Brigadir J atau Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat, dimana 11 orang pihak keluarga termasuk dalam pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Namun, sampai dengan saat ini Ibu Putri Candrawati, belum bisa dilakukan pemeriksaan, sedangkan untuk Kadiv Propam Polri nonaktif Ferdy Sambo dijadwalkan hari ini Kamis (4/8) jam 10.00 WIB jalani pemeriksaan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.
Hingga kini buntut atas aksi penembakan antar polisi itu, 3 Perwira Polisi nonaktifkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. untuk menghindari konflik kepentingan dan agar kasus ini menjadi lebih terang benderang.
Diantaranya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Polri (Karo Paminal).
Bahkan Kapolri membentuk tim khusus yang diketuai langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono
Sebelumnya, terjadi insiden baku tembak antara Brigadir Yoshua dengan Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir Yoshua.
Kejadian itu terjadi pada Jumat 8 Juli lalu dan baru terungkap pada Senin 11 Juli. Brigadir J dituduh melakukan pelecehan seksual pada Putri di dalam kamar dan terjadi penembakan yang menewaskan Brigadir J. (Mzn/ree)
Load more