Jakarta - Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap tersangka lain atas tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dia mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang, yakni sopir dan ajudan Ferdy Sambo, yang ditugaskan sebagai pengawal istrinya di Bareskrim Polri.
"Namanya sudah ditahan, berarti jadi tersangka," ujar Brigjen Andi Rian seusai dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Ketua Tim Penyidik Timsus Polri itu menjelaskan para tersangka telah ditahan sejak hari ini.
Dia mengatakan keduanya disangkakan tindak pidana pembunuhan berencana.
"(Tersangka) dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," jelasnya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Bharada E disangkakan Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun penangkapan tersebut merupakan laporan polisi dari pihak Brigadir J. (lpk/ree)
Load more