Jakarta - Dua anggota kepolisian telah ditetapkan menjadi tersangka dalam penyidikan atas kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Saat itu, Ferdy Sambo dan satu ajudan berangkat lebih dulu ke Jakarta, kemudian istrinya Putri Candrawathi berangkat sehari setelah keberangkatan Irjen Sambo. Putri Candrawathi berangkat bersama ajudan lainnya, termasuk Brigadir J dan Bharada E.
“Rombongan ibu PC, Bharada E, dan Yosua serta lain-lain termasuk Ricky asisten rumah tangga itu berangkat ke Jakarta dan terekam dalam CCTV. Sampai (ke Jakarta) jam setengah 4 kurang lebih. Nanti kami coba validasi ulang timeline-nya,” ujar Taufan dalam FGD Jaringan Aktivis Batak Indonesia pada Jumat, (5/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo (via Antara)
Ahmad Taufan Damanik juga mengaku pihaknya telah menemukan dan mengantongi bukti perjalanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersama seorang ajudannya.
Perjalanan tersebut diketahui menggunakan pesawat terbang yang dilakukan sehari sebelum baku tembak pada (8/7) lalu di rumah dinasnya di kompleks Polri, Duren III, Jakarta Selatan.
Load more