Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian mengungkap, pihaknya memiliki bukti terkait penetapan tersangka kepada ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Adapun Brigadir RR yang merupakan ajudan Putri Candrawati diduga melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik hingga kini sudah memiliki bukti-bukti yang kuat guna menjerat Brigadir RR dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"(Penyidik,red) punya alasan dengan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," ucap Brigjen Andi Rian seusai dihubungi, Senin (8/8/2022).
Dia menjelaskan, enggan merinci dua alat bukti tersebut karena masih menjadi materi penyidikan yang tidak bisa disebarluaskan.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya belum bisa membongkar motif atau keterlibatan Brigadir RR atas tewasnya Brigadir Yosua.
"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," tegasnya.
Load more