Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan perubahan nama rumah sakit menjadi rumah sehat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin itu rancu.
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, melansir dari ilmu kesehatan lingkungan, rumah sehat adalah rumah tinggal yang mempunyai persyaratan dari segi ventilasi, pencahayaan, kepadatan hunian, pengelolaan limbah, sumber air, penyimpanan makanan dan kriteria lainnya.
"Sesuai Kemenkes, istilah rumah sehat itu digunakan untuk rumah tinggal yang sehat. Istilah rumah sehat tidak mungkin digunakan untuk rumah sakit," tegasnya.
Dia menimpali bahwa Gubernur Anies Baswedan dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kurang memahami konsep ilmu kesehatan lingkungan.
"Pada saat Gubernur DKI menjelang dua bulan habis jabatannya memberi penjenamaan rumah sehat dan sebelumnya Menteri Kesehatan menyetujuinya, maka jelas baik Gubernur DKI maupun Menteri Kesehatan kurang memahami konsep ilmu kesehatan lingkungan juga aturan Kemenkes mengenai kriteria rumah sehat," imbuhnya.
Menurut Gilbert, upaya promotif dan preventif yang digembar-gemborkan Anies guna menurunkan angka kematian dan mengurangi biaya layanan kuratif itu kontradiktif dengan realita.
Load more