Jakarta - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mengirimkan surat permintaan audiensi pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam agenda mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
"Ya, nanti dievaluasi dulu saja apakah dicabut atau tidak. Sedang diproses. Karena untuk mencabut atau menyusun Pergub itu memang harus ada perencanaannya," jelasnya saat dihubungi via telepon, Senin (8/8/2022).
Yayan menuturkan harus melewati proses program penyusunan terlebih dahulu dalam Pergub baik dalam menyusun, mencabut atau mengubah suatu peraturan harus memiliki perencanaan.
"Kalau tidak masuk dalam perencanaan nanti ditolak oleh Kemendagri karena kita harus melakukan fasilitasi di Kemendagri," imbuhnya.
Mengutip pembicaraan Yayan, jika ingin mencabut Pergub 207/2016 tidak dapat dilakukan pada tahun ini lantaran perlu dimasukan ke dalam propem Pergub tahun 2023.
Saat ditanyakan apakah sudah ada arahan khusus dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Yayan tidak memberi jawaban. Dia menyatakan ini adalah program pemerintah.
Load more