Menurut Yayan, seluruh masukan dari masyarakat akan dikaji sebagai suatu regulasi apakah masih sesuai dan masih dibutuhkan. Sebuah proses biasa saja, normatif dalam birokrasi.
Diberitakan sebelumnya, KRMP mengajukan permintaan audiensi kembali dengan Pemprov DKI Jakarta, pada Kamis (11/8/2022).
Namun, jika tidak ada jawaban maka KRMP bersama masyarakat yang terdampak penggusuran akan melakukan demonstrasi.
"Karena itu tadi, ini bukan hal yang harus dianggap sebelah mata atau diremehkan. Lagi-lagi warga Jakarta harus kehilangan rumahnya begitu saja tanpa prosedur dan Pergub ini sangat bermasalah," ungkap Jihan Fauziah Hamdi selaku perwakilan dari KRMP di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Demonstrasi nanti akan melibatkan setidaknya 57 kampung dan terbagi dengan mahasiswa sebagai bentuk representatif korban. (agr/nsi)
Load more