Berikut rincian dana yang diduga diselewengkan ACT sebesar Rp107,3 miliar:
- Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp. 2.023.757.000,-;
- Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp. 2.853.347.500,-;
- Dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp. 8.795.964.700,-;
- Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar 10.000.000.000,-;
- Dana talangan kepada CV CUN RP. 3.050.000.000,-.;
- Dana talangan kepada PT. MBGS Rp. 7.850.000.000,;
- Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor).(lpk/ito)
Load more