Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menyandingkan alat bukti dan melakukan pendalaman meski pengacara tersangka Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan kliennya diperintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Sebenarnya ada atau tiada pernyataan dari pengacara kami sudah mengagendakan itu karena sekali lagi kan kami melakukan apa yang sudah kami dapat," papar Anam pada awak media di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Namun, menurut dia Komnas HAM masih akan mendalami alat bukti yang dikumpulkan oleh Timsus dan hal itu membutuhkan waktu.
Terlebih setelah pengacara Bharada E yang lama, Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri.
"Perkembangannya seperti yang kita tahu sangat cepat terus ada pengacara yang awalnya mengundurkan diri terus ganti pengacara yang baru. Namun, kami tidak mendapatkan apapun statement dari pengacara itu," imbuh Anam.
Dia menegaskan saat ini Komnas HAM masih melanjutkan pendalaman mengenai keselarasan waktu dan menyandingkannya dengan alat bukti serta keterangan dari para saksi.
Load more