Jakarta - Salah satu pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengungkap fakta terkait tewasnya Brigadir J di tangan kliennya.
Dia mengatakan pengakuan kliennya, tidak ada baku tembak yang terjadi dengan Brigadir J seperti apa yang sebelumnya dijelaskan Mabes Polri.
"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," ujar Burhanuddin seusai dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Burhanuddin menjelaskan Bharada E menerima perintah dan tekanan dari atasannya, yakni eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurut pengakuan Bharada E, kata dia, Ferdy Sambo ada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan. (Ferdy Sambo,red) ada di lokasi," jelasnya.
Selain itu, dia membenarkan jika Bharada E yang menembak pertama Brigadir J.
Namun, dia memastikan setelah itu ada pelaku lain yang menembak dan tidak ada penganiayaan sebelum Brigadir J tewas.
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain. (Penganiayaan,red) tidak ada," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait laporan polisi pihak keluarga Brigadir J. Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(lpk/mii)
Load more