Selain itu, Deolipa menyebutkan tidak ada perubahaan terkait keterangan Bharada E di dalam BAP.
"Tidak. Tidak ada," tambahnya.
Adapun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Bharada E disasangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (lpk/ebs)
Load more