Jakarta, tvOne
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menolak penghapusan frasa "madrasah" dalam revisi Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut dia, madrasah dan pondok pesantren memiliki jasa yang sangat besar bagi bangsa dan negara.
Hal itu dikatakannya saat menerima delegasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dia mengatakan, saat ini istilah madrasah masih ada dalam UU Sisdiknas, namun banyak madrasah dan pondok pesantren yang perjalanannya terseok-seok.
"Apalagi apabila frasa 'madrasah' dihapuskan dari UU Sisdiknas. Karena itu, penolakan terhadap rencana penghapusan istilah madrasah dari UU adalah harga mati," ujarnya.
Load more