Jakarta - Proses penyidikan pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang mendapat atensi publik hingga kini masih berlanjut, Susno Duadji tegaskan proses penyidikan hingga Bharada E jadi Justice Collaborator: mengarah ke otak pembunuhan.
Mantan Kabareskrim Polri periode 2008-2009, Susno Duadji tegaskan proses penyidikan hingga Bharada E jadi Justice Collaborator: mengarah ke otak pembunuhan kasus yang telah berjalan kurang lebih sebulan ini dan menyita perhatian publik.
Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang dari awal ikut mengikuti dan menyorot kasus kematian Brigadir J yang tewas mengenaskan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, hadir sebagai narasumber di Program Kabar Petang tvOne.
"Statement resmi dari Polri belum ada, tapi kita melihat fenomena ini sudah ada tersangka Bharada E, pasal 338 juncto 55 dan 56 yang ini kita bingung gitu kan Apakah dia ini Pelaku? Apa pelaku utama? apa yang nyuruh melakukan? atau yang turut serta, tambah lagi dua tersangka dan langsung dia pasal 340, itu pembunuhan berencana,"ungkapnya.
Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga ini menyambut baik akan keputusan Bharada E yang akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan meminta perlindungan LPSK.
"Apalagi ditambah dengan kalau jadi, Bharada E minta perlindungan LPSK untuk menjadi Justice Collaborator ini bagus sekali,"ucapnya
"Saya yakin bahwa penyidik punya data lengkap untuk menggaet siapa otaknya pembunuhan ini, dan juga ini akan terungkap juga nantinya bahwa ini adalah pembunuhan yang direncanakan, karena untuk dua orang yang baru ditangkap dan ditahan sudah dikenakan pasal 340, sedangkan Bharada E 338 apakah akan menjadi 340 kita tidak tahu,"paparnya.
Load more