Jakarta - Proses penyidikan pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang mendapat atensi publik hingga kini masih berlanjut, Susno Duadji tegaskan proses penyidikan hingga Bharada E jadi Justice Collaborator: mengarah ke otak pembunuhan.
Mantan Kabareskrim Polri periode 2008-2009, Susno Duadji tegaskan proses penyidikan hingga Bharada E jadi Justice Collaborator: mengarah ke otak pembunuhan kasus yang telah berjalan kurang lebih sebulan ini dan menyita perhatian publik.
Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang dari awal ikut mengikuti dan menyorot kasus kematian Brigadir J yang tewas mengenaskan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, hadir sebagai narasumber di Program Kabar Petang tvOne.
"Statement resmi dari Polri belum ada, tapi kita melihat fenomena ini sudah ada tersangka Bharada E, pasal 338 juncto 55 dan 56 yang ini kita bingung gitu kan Apakah dia ini Pelaku? Apa pelaku utama? apa yang nyuruh melakukan? atau yang turut serta, tambah lagi dua tersangka dan langsung dia pasal 340, itu pembunuhan berencana,"ungkapnya.
Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga ini menyambut baik akan keputusan Bharada E yang akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan meminta perlindungan LPSK.
"Apalagi ditambah dengan kalau jadi, Bharada E minta perlindungan LPSK untuk menjadi Justice Collaborator ini bagus sekali,"ucapnya
"Saya yakin bahwa penyidik punya data lengkap untuk menggaet siapa otaknya pembunuhan ini, dan juga ini akan terungkap juga nantinya bahwa ini adalah pembunuhan yang direncanakan, karena untuk dua orang yang baru ditangkap dan ditahan sudah dikenakan pasal 340, sedangkan Bharada E 338 apakah akan menjadi 340 kita tidak tahu,"paparnya.
"Tapi yang jelas ini pasti akan ada otaknya, akan mengarah ke otaknya (dalang), kita tidak bisa menerka-nerka siapa.
Susno Duadji mengaku dari beberapa tersangka yang telah diketahui dan dirilis namanya oleh Mabes Polri belum ada otak atau dalang pembunuhan, Karena dalangnya dapat dilihat dari pangkat dan posisinya di kesatuan.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan jika Bharada E atau Richard Eliezer bersikukuh tidak mau atau bersedia jadi Justice Collaborator untuk membantu mengungkap kematian Brigadir J, kasus ini tetap akan terungkap.
Karena alat bukti yang kuat berdasarkan 184 KUHP berupa gali jenazah (ekshumasi), autopsi kedua, serta keterangan forensik lain berupa di digital forensik, untuk CCTV kemudian digital forensik juga untuk HP, kemudan keterangan-keterangan saksi.
Menurutnya, meski telah mengupayakan untuk menemukan dalang dan pelaku utama, dan jika pelaku tidak mengaku, itu tidak masalah.
"Walaupun misalnya Si pelaku utama atau otaknya bersikukuh nggak mau ngaku, tak masalah karena Pengakuan itu bukan semata-mata dituntut harus ada, karena nilai pengakuan atau nilai keterangan tersangka itu kan posisinya pada urutan ke-4,"pungkasnya.
Proses spiritual Bharada E sebelum memutuskan jujur berbicara apa adanya
Deolipa Yumara, yang ditunjuk oleh Bareskrim Polri sebagai Pengacara terbaru dari Bharada E, setelah Andreas Nahot Silitonga secara mengejutkan memundurkan diri dan belum memberi alasannya. "
Bharada dalam posisinya sebagai tertangkap kemudian dia akhirnya berpasrah sama Tuhan bahasanya ya yang mau terjadi terjadilah"
"Tapi nggak begitu juga akhirnya dia minta perlindungan Tuhan dan kami sama-sama berdoa dengan dia, supaya dia diplongkan dilapangkan hatinya supaya dia bisa damai,"ucapnya.
Deolipa Yumara menceritakan proses spiritual yang dijalani oleh Bharada E hingga memutuskan setelah merasa damai, akhirnya memutuskan berbicara apa adanya dan secara tulus.
"Kemarin itu dia berbicara secara terus dalam proses kita berkomunikasi secara intens, artinya wawancara maupun ngobrol, bisa berdamai dengan keadaan dan dia sepakat menceritakan semuanya apa yang terjadi yang dia tahu, dia lihat, dia dengar dan yang dilakukan."ungkapnya.
Keterangan palsu dan dibuat-buat Bharada E atas 'tekanan' Pimpinan
Dikonfirmasi oleh Presenter tvOne menyoal semua keterangan-keterangan diberikan Bharada E jalani proses pemeriksaan itu sesuatu kebenaran atau hanya semata dibuat-buat.
"Kalau keterangannya sebelumnya, boleh dikatakan keterangan palsu, keterangan omong kosong tidak benar, yang sebelumnya karena dia berada di dalam tekanan oleh masa lalu."ucap Deolipa Yumara
Ditanyakan lebih detail tekanan masa lalu seperti apa yang menimpa kliennya hingga berkata seperti demikian, Deolipa Yumara menuturkan bahwa tekanan dalam rentang satu bulan ke belakang.
"Ya, waktu kejadian, sama sebelumnya rentang satu bulan atau dua bulan kan dia dibawa kendali struktural, pimpinan. sehingga apa perintah pimpinan di jalankan."ucapnya
Kuasa Hukum Bharada E yang baru ini menyebutkan bahwa tekanan dibawa kendali pimpinan dan para tangan kanannya.
"Iya, tentunya oleh pimpinan dan tangan-tangan yang diwakili oleh pimpinan juga.
Dirinya menambahkan dengan menyebut Pimpinan Utama, dan merasa tidak perlu menjelaskan lagi siapa sosok tersebut. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more