Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait laporan polisi pihak keluarga Brigadir J. Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebelumnya banyak yang mempertanyakn terkait senjata Glock 17 yang digunakan untuk menembak Brigadir J atau Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo. Seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin bahwa ternyata senjata Glock itu merupakan milik kliennya sendiri.
Diketahui, Bharada E baru memiliki senjata tersebut beberapa bulan.
“Jadi intinya kami kemarin sudah sepakat tidak mau berlarut-larut terhadap cerita simpang siur di luaran, dan Alhamdulillah juga dia (Bharada E) terbuka,” pungkas Boerhanuddin. (lpk/mii/rka)
Load more