Jakarta – Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan bahwa kliennya telah memberikan sejumlah pengakuan tentang kasus yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) silam. Semua pertanyaan Bharada E dicatat secara tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Sabtu (6/8/2022) malam.
Dari kesaksian baru yang diungkapkan oleh Bharada E, Muhammad Boerhanuddin selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa ada sejumlah fakta dari ´skenario palsu´ yang berubah. Apa saja? Tim tvOnenews telah merangkum beberapa pengakuan mencengangkan Bharada E.
Cuma Rekayasa, Tak Ada Tembak-Menembak, Bharada E Ada Saat Brigadir J Masih Hidup
Sebelumnya, kuasa hukum terbaru Bharada E Deolipa Yumara mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan tertekan secara lahir dan batin dalam menghadapi kasus yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal itu diungkapkan oleh Deolipa saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) dini hari.
“Beliau (Bharada E) bercerita sesuatu yang membuat tidak nyaman selama ini,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Richard Eliezer atau Bharada E perlahan membuka suara terkait kebenaran yang terjadi dalam insiden adu tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Ternyata dalam pengakuan Bharada E, tidak ada kejadian adu tembak antara dirinya dan Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara. Setelah berkonsultasi dengan Deolipa, Bharada E mengakui bahwa keterangan yang selama ini ia sampaikan dalam penyidikan ternyata banyak kebohongan.
"Salah satunya disampaikan skenario tembak-menembak, Bharada E karena bela paksa, ditembak oleh Brigadir J, kemudian dia membalas. Itu salah satunya, ternyata tidak begitu kejadiannya," jelas Deolipa.
Kuasa hukum Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin membenarkan bahwa tidaka ada kejadian tembak-menembak. Boerhanuddin mengungkapkan terkait soal Bharada E yang menembak Brigadir J saat sudah tersungkur adalah pernyataan bohong.
¨Tidak ada tembak-menembak dalam tulisan Bharada E, saat Brigadir Yosua masih hidup, Bharada E ada di situ,¨ ungkapnya,
Menurut kuasa hukum Bharada E Deolipa Yumara, bukan tanpa sebab kliennya membuat pengakuan bohong selama pemeriksaan. Hal tersebut terpaksa ia lakukan karena ada tekanan dari luar yang mengharuskan Bharada E untuk mengikuti skenario yang telah dibuat oleh atasan.
Lebih lanjut Deolipa juga menjelaskan bahwa Bharada E situasinya dalam tekanan. Oleh karena itu, kliennya tersebut tak berani mengungkapkan kebenaran. Selain itu, Deolipa juga menjelaskan bahwa sebenarnya Bharada E memang bukan polisi yang mahir dalam menembak.
“Yang kedua Bharada E dibilang jago tembak, ndak begitu juga kejadiannya. Jadi banyak hal yang tidak konsisten, ya, kalau kejahatan ya begitu, tidak konsisten kalau ditutup-tutupi,” jelasnya.
Dalam keterangan lain, Deolipa menyatakan kliennya telah mengatakan pernyataan jujur soal perintah melakukan tindak pidana pembunuhan.mengakui bahwa ia melakukan hal tersebut karena diperintah oleh atasannya.
"Enggak. Bukan (bukan ajudan). Dia diperintah oleh atasannya langsung. Atasan yang dia jaga," ujar Deolipa seusai dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
"Perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tambahnya.
Salah satu pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengungkap fakta terkait tewasnya Brigadir J di tangan kliennya. Dia mengatakan pengakuan kliennya, tidak ada baku tembak yang terjadi dengan Brigadir J seperti apa yang sebelumnya dijelaskan Mabes Polri.
"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," ujar Burhanuddin seusai dikonfirmasi, Senin (8/8/2022). Burhanuddin menjelaskan Bharada E menerima perintah dan tekanan dari atasannya, yakni eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurut pengakuan Bharada E, kata dia, Ferdy Sambo ada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan. (Ferdy Sambo,red) ada di lokasi," jelasnya.
Selain itu, dia membenarkan jika Bharada E yang menembak pertama Brigadir J. Namun, dia memastikan setelah itu ada pelaku lain yang menembak dan tidak ada penganiayaan sebelum Brigadir J tewas.
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain. (Penganiayaan,red) tidak ada," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait laporan polisi pihak keluarga Brigadir J. Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebelumnya banyak yang mempertanyakn terkait senjata Glock 17 yang digunakan untuk menembak Brigadir J atau Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo. Seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin bahwa ternyata senjata Glock itu merupakan milik kliennya sendiri.
Diketahui, Bharada E baru memiliki senjata tersebut beberapa bulan.
“Jadi intinya kami kemarin sudah sepakat tidak mau berlarut-larut terhadap cerita simpang siur di luaran, dan Alhamdulillah juga dia (Bharada E) terbuka,” pungkas Boerhanuddin. (lpk/mii/rka)
Load more