"Kita tentu tidak ingin melakukan penggusuran, tapi justru kita ingin menghadirkan rumah yang baik bagi seluruh masyarakat. Kita terus upayakan program ini sesuai dengan visi misi DKI Jakarta," katanya.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Riza, dia tidak memberi penjelasan lebih lanjut kapan surat permintaan audiensi itu dijawab. Sementara, pihak KRMP telah mengirimkan surat pada Kamis (4/8/2022).
Ada pun gugatan yang diajukan oleh KRMP adalah pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. (agr/nsi)
Load more