Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut semua orang yang ada di rumah Ferdy Sambo saat peristiwa itu harus menjadi tersangka. Namun ada dua kategori tersangka dalam kejadian ini yang perlu diperdalam lagi oleh pihak kepolisian.
"Semua yang ada di rumah itu harus jadi tersangka, tanpa kecuali ya," ungkap Kamaruddin seusai dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Saat ditanya mengapa semua orang yang ada di rumah Ferdy Sambo saat itu harus menjadi tersangka, Kamaruddin menjelaskan alasannya. Terdapat dua jenis tersangka yang harus diperiksa oleh penyidik, terkait dengan keterlibatan mereka dalam tewasnya Brigadir J.
"Sebab, tersangka itu kan karena keadaan mereka. Jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak,” terangnya.
“Terlibatnya ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan (pembunuhan) terjadi," imbuh Kamaruddin.
Sejauh ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh penyidik, yakni Bharada E, Brigadir RR (ajudan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi), dan K (Sopir Putri Candrawathi).
Sementara itu eks kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob Depok sejak Sabtu (6/8/2022) malam. Ia dianggap melakukan pelanggaran kode etik dengan menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J di rumah dinasnya dan menghilangkan sejumlah bukti penting.
Sore ini, Selasa (9/8/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru dari kasus teersebut. Tvone akan menyiarkan langsung pengumuman tersebut, yang diprediksi merupakan tersangka intelektual pembunuhan Brigadir J.
Kabar terkait pengumuman tersangka baru oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. "Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," ungkap Dedi Prasetyo kepada awak media, Selasa (9/8/2022).
Dedi memastikan konferensi pers yang akan dipimpin langsung oleh Kapolri itu bakal digelar sekitar pukul 16.00 WIB. "Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00," terangnya.
Didampingi Pengacara Baru, Bharada E Akhirnya Ngaku Cerita Asli Pembunuhan Brigadir J atas Perintah Atasannya
Setelah Andreas Nahot Silitonga mundur sebagai kuasa hukum Bharada E, kini pemilik nama lengkap Richard Eliezer itu didampingi pengacara baru Deolipa Yumara. Bersama Deolipa, Bharada E mulai berani mengungkapkan cerita asli pembunuhan Brigadir J.
Deolipa menyebut kliennya mendapat perintah keji untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Keterangan tembak-menembak yang selama ini disebutkan hanyalah karangan semata.
"Ya dia diperintah oleh atasannya," ungkap Deolipa kepada awak media, Minggu (7/8/2022).
Saat ditanya siapa atasan yang dimaksud, pihaknya enggan mengungkapkan secara detail. Namun yang pasti itu merupakan perintah dari atasan yang selama ini ia jaga dan bukan dari sesama ajudan.
"Enggak, enggak [sesama ajudan], atasan langsung, atasan yang dia jaga," terangnya.
Deolipa juga menegaskan bahwa perintah dari atasan itu jelas bahwa Bharada E diminta untuk melakukan tindak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tegasnya.
Selama ini Bharada E mengaku dalam tekanan, ia terpaksa berbohong kepada penyidik demi mengikuti skenario yang dibuat atasannya.
"Salah satunya disampaikan skenario tembak-menembak, Bharada E karena bela paksa, ditembak oleh Brigadir J, kemudian dia membalas. Itu salah satunya, ternyata tidak begitu kejadiannya," terang Deolipa.
Lebih dari itu Deolipa juga memastikan bahkan kliennya bukan merupakan polisi yang jago tembak mengingat usianya yang masih sangat muda dan baru mendapatkan izin memegang senjata.
“Yang kedua Bharada E dibilang jago tembak, ndak begitu juga kejadiannya. Jadi banyak hal yang tidak konsisten, ya, kalau kejahatan ya begitu, tidak konsisten kalau ditutup-tutupi,” katanya. (amr)
Load more