Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa sore.
Berdasarkan pantauan di Breaking News tvOne, nampak kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8), dijaga ketat oleh sejumah personil kepolisian bersenjata lengkap.
Berdasarkan informasi dari sumber tvOne, pengamanan itu dilakukan karena sedang dilakukan penggeledahan.
(Sejumlah petugas kepolisian sedang mempersiapkan diri untuk melakukan penggeledahan di kediaman Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022). Sumber: tim tvonenews)
Tampak sejumlah polisi siaga berjaga di depan rumah pribadi Ferdy Sambo dan mengawasi jarak wartawan agak tidak terlalu mendekat.
Selain dijaga ketat personil kepolisian, siang tadi, sejumlah pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga nampak mendatangi kediaman ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Klapa Dua Depok untuk pemeriksaan.
Tim gabungan Irsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. (ito)
Load more