Deolipa juga menegaskan bahwa perintah dari atasan itu jelas bahwa Bharada E diminta untuk melakukan tindak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam. Bareskrim Polri langsung menahan yang bersangkutan dan menyangkakannya dengan pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP.
3. Bharada E Selama Ini Ditekan agar Mengikuti Skenario Tembak-Menembak
Setelah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, Bharada E baru berani mengakui skenario asli pembunuhan Brigadir J. “Beliau (Bharada E) bercerita sesuatu yang membuat tidak nyaman selama ini,” ujar Deolipa.
Load more