Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan mengenai adanya tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J tidak akan menghambat proses penyidikan yang saat ini sedang mereka lakukan.
"Sejak awal Pak Wakapolri dan Pak Irwasum kemarin bersepakat dengan Komnas HAM bersinergi koordinasi terus kalau ada hal-hal yang kurang jelas bisa bertanya jadi gak ada yang saling menghambat," kata Taufan di kantornya pada Selasa, (9/8/2022).
Tidak hanya itu, Taufan mengungkap baik Komnas HAM dan Kepolisian akan terus bekerja sesuai kapasitas masing-masing untuk memecahkan teka-teki mengenai misteri kasus Brigadir J.
"Ini ada tim dari polisi melakukan pencarian fakta. Kita mencarikan fakta juga kemudian ada koordinasi di mana saling menghambatnya," tegas Taufan.
Misteri kasus kematian Brigadir J telah memasuki babak baru setelah ditetapkannya 2 orang tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan dari mantan Irjen Ferdy Sambo itu.
Tersangka pertama adalah Bharada E yang diduga sengaja menghilangkan nyawa Brigadir J dengan pasal sangkaan 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembuatan berencana.
Kemudian Brigadir RR yang merupakan ajudan dari Istri mantan Kadiv Porpam Irjen Pol Ferdy Sambo yang disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada Minggu, (7/8/2022).
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada hari ini juga telah menjadwalkan pengumuman tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri.
"Insyaallah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awal media di Jakarta, Selasa, (9/8/2022) pagi. (pag/ebs)
Load more