Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore.
Jelang pengumuman tersangka kasus pembunuhan brigadir J, kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, digeledah oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap.
"Barang bukti disita sejumlah hp, sejumlah uang yang diduga pembagian uang untuk terduga pelaku," kata sumber tvonenews.
Jumlah uang yang dibagikan kepada sejumlah terduga pelaku disebutkan masing-masing sebesar Rp1 Miliar.
Selama penggeledahan berlangsung, tampak sejumlah polisi siaga berjaga di depan rumah pribadi Ferdy Sambo dan mengawasi jarak wartawan agak tidak terlalu mendekat.
Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Load more