Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 31 personil kepolisian melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J. Pelanggaran itu berupa tidak profesional dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kemarin sudah 5 kami periksa dan hari ini bertambah menjadi 31 personil," kata kapolri, Selasa (9/8/2022)
"Dan saat ini saat ini bertambah menjadi 11 personil polri terdiri dari 1 orang bintang 2, 2 orang bintang 1, Kompol dan 1 AKP dan kemungkinan ini bisa masih bertambah," papar Kapolri.
Perinciannya, dari Propam polri ada 21 personil, perwira tinggi 3 orang, perwira menengah 8 orang, perwira pertama 4 orang, Bintara 4 orang, tamtama 2 orang. Sedangkan personil Polda Metro jaya sementara ada 7 personil.
Dalam kasus ini, Kapolri juga telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Ferdy Sambo disebut oleh Kapolri telah memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Kapolri.
Selanjutnya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, Kapolri mengatakan melibatkan pihak-pihak eksternal seperti Komnas HAM dan mitra lain.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim gabungan Itsus juga melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J.
Pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
Dalam pelanggaran etik ini, Ferdy ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, dan mendapatkan hak sebagaimana tahanan sejak Sabtu (6/8/2022).
Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan. (ito)
Load more