Jakarta - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran dari 4 tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Peran dari mantan Kadiv Propam tersebut adalah sebagai orang yang menyuruh menembak.
Sementara tersangka lainnya Barada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.
"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," tambah Agus.
Diketahui, Kaporli resmi menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta. Ia terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya," ujar Agus Andrianto.
Kapolri mengatakan bahwa Tim khusus menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J yang menyebabkannya meninggal dunia.
"Tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti yang diberitakan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam siaran pers Selasa (9/8/2022).
Load more