Jakarta - Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri saat memberikan keterangan pers, Selasa (9/8/2022).
Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak menemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Ferdy Sambo justru memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dalam keterangan pers itu, hadir pula Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, serta Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Berikut ini pidato Kapolri selengkapnya:
Saya akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga, dan ini juga merupakan komitmen kami, dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Dan juga tadi beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan.
Load more