Jakarta, - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau RE menembak Brigadir J. Selain Sambo, ada tiga tersangka lain yang sudah dijerat.
Dalam pernyataannya, Selasa (9/8), Kapolri menegaskan tidak ditemukan fakta tembak-menembak seperti yang telah dipalorkan. Kejadian tersebut merupakan hasil rekayasa dari Irjen Ferdy Sambo.
Berikut uraian peran lengkap para tersangka yang telah dijerat seperti disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto
Atas izin Bapak Kapolri dan Wakapolri, kami menyampaikan perkembangan yang dilaksanakan Timsus khususnya dalam pelaksanaan operasi khusus bahwa Timsus ini dibentuk oleh Bapak Kapolri yang beranggotakan lengkap yang langsung sebagai penanggung jawab Bapak Wakapolri, dari Bareskrim Polri, Irwasum Polri, kemudian Baintelkam, As SDM, Pusdokes dan Div TIK.
Kemudian Bapak Kapolri selalu menekankan pada saat rapat beliau menyampaikan kedepankan scientific crime investigation.
Saya memahami dan Timsus memahami kepada para media dan masyarakat selama 1 minggu dibentuk kami memahami seolah-olah Timsus tidak bergerak, kami memahami itu.
Karena apa yang diutarakan Bapak Kapolri itu tadi memang benar. Kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan tidak profesional, kurang profesional, dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil.
Load more