Jakarta, - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau RE menembak Brigadir J. Selain Sambo, ada tiga tersangka lain yang sudah dijerat.
Dalam pernyataannya, Selasa (9/8), Kapolri menegaskan tidak ditemukan fakta tembak-menembak seperti yang telah dipalorkan. Kejadian tersebut merupakan hasil rekayasa dari Irjen Ferdy Sambo.
Berikut uraian peran lengkap para tersangka yang telah dijerat seperti disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto
Atas izin Bapak Kapolri dan Wakapolri, kami menyampaikan perkembangan yang dilaksanakan Timsus khususnya dalam pelaksanaan operasi khusus bahwa Timsus ini dibentuk oleh Bapak Kapolri yang beranggotakan lengkap yang langsung sebagai penanggung jawab Bapak Wakapolri, dari Bareskrim Polri, Irwasum Polri, kemudian Baintelkam, As SDM, Pusdokes dan Div TIK.
Kemudian Bapak Kapolri selalu menekankan pada saat rapat beliau menyampaikan kedepankan scientific crime investigation.
Saya memahami dan Timsus memahami kepada para media dan masyarakat selama 1 minggu dibentuk kami memahami seolah-olah Timsus tidak bergerak, kami memahami itu.
Karena apa yang diutarakan Bapak Kapolri itu tadi memang benar. Kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan tidak profesional, kurang profesional, dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil.
Selama 1 minggu kami bergerak mendalami, kemudian kami mendapatkan informasi intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan yang lain-lainnya. Oleh karena itu Itwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri.
Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang tadi Bapak Kapolri sampaikan yang diduga, patut diduga melanggar kode etik profesional Polri atau KEPP.
Kemudian yang melakukan pelanggaran, tadi Bapak Kapolri sudah sampaikan, 11 dilaksanakan penempatan khusus. Yang 3 perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri.
Ada hal yang menonjol pada saat melaksanakan pemeriksaan khusus ini terhadap Bharada RE yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam, ingin menyampaikan unek-unek, dia pengin menulis sendiri
"Tidak usah ditanya, Pak, saya menulis sendiri."
Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan dengan dilengkapi cap jempol dan meterai.
Dari itulah pemeriksaan Itsus, kan sudah ada unsur pidananya, maka kita limpahkan pada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut termasuk juga pada Bripka RR pada saat dilaksanakan pemeriksaan khusus juga demikian, adanya dugaan tindak pidana, makanya kami juga limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Kemudian kemarin kami melapor pada Bapak Kapolri bahwa Timsus seluruhnya melaksanakan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, juga ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana, maka tadi Pak Kapolri sudah menyampaikan setelah dilakukan gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri dari Bareskrim Polri ada 2 personel, 1 Pamen, dan 1 Pama.
Divpropam Polri ada 21 personel: perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan tamtama 2 personel.
Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel. Perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel.
Timsus akan melakukan pengkajian tentu gabungan dengan Divpropam Polri terhadap personel-personel yang diduga melakukan kode etik. Kalau nanti ada unsur pidananya juga kita limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tapi kalau hanya melakukan kode etik, tentu Divpropam Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut
Oleh karena itu, ke depan Timsus akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.
Oleh karena itu, kami juga Timsus mengucapkan terima kasih. Tadi Bapak Kapolri sudah menyampaikan kepada Komnas HAM, karena melalui beliau harus transparan, kemudian juga tentu Kompolnas yang terus selalu melakukan pengawasan, pengawalan sehingga kasus ini terungkap. Kemudian juga tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan support dan dukungannya kepada Timsus. Walaupun menunggu, namun sudah ada titik terang sehingga terungkap termasuk juga tentu kepada seluruh anggota Polri yang saya cintai karena memang banyak sekali WA yang masuk. Terima kasih pada seluruh anggota.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
Awal pembentukan Timsus tugasnya adalah melakukan asistensi terhadap penanganan laporan kejadian yang diterima oleh Polres Jakarta Selatan.
Kemudian mulai bekerja tanggal 12 Juli karena melakukan olah TKP selama 4 hari berturut-turut untuk mempelajari situasi dan kondisi TKP secara umum sampai hal-hal yang bersifat khusus yang melibatkan Laboratorium Forensik Polri, yang melibatkan Inafis Bareskrim Polri dalam rangka untuk memperoleh gambaran yang seterang-terangnya tentang situasi kejadian pada saat 8 Juli di mana dilaporkan ada kejadian tembak-menembak yang terjadi antara Brigadir Yoshua dan Bharada E yang mengakibatkan Brigadir Yoshua meninggal dunia
Kemudian kami melakukan analisa, tim bekerja sama melaksanakan analisa terhadap hasil pemeriksaan atau autopsi yang dilaksanakan kedokteran forensik Polri. Kita cek hasil autopsinya seperti apa, perkenaan tembakannya seperti apa, ada atau tidak penganiayaan yang dilakukan, ada tidak luka lain selain luka tembak sehingga kita bisa memperoleh gambaran dari TKP dan hasil analisa terhadap... hasil autopsi yang sudah dilakukan kemudian pada saat kita melaksanakan olah TKP kita juga berusaha untuk mencari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi yang kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian
Yaitu ada 5 orang: ada Ibu Putri, Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky dan Richard, serta korban Yoshua sehingga ini dijadikan pijakan awal bagi Timsus untuk melakukan langkah-langkah penyidikan. Karena apa? Karena laporan daripada keluarga korban Yoshua ini baru dilaporkan kepada Mabes Polri pada 18 Juli. Artinya kita menangani perkara ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini adalah pada saat laporan diberikan keluarga korban Brigadir Yoshua ke Mabes Polri pada saat tanggal 18. Kita langsung melaksanakan pemeriksaan ke Jambi saat ini kita sudah periksa lebih kurang 47 saksi yang terkait dengan kejadian ini.
Kemudian kami juga memperoleh yang tadi Pak Irwasum sudah sampaikan beberapa kendala yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dan syukur alhamdulillah dengan kegigihan daripada seluruh tim yang bekerja karena mungkin melihat ancaman hukuman Pasal 338 juncto 55 56 KUHP cukup tinggi, karena yang bersangkutan tidak merasa punya kepentingan sendiri, oleh karena itu Bharada E ini membuat pengakuan yang disampaikan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan itu terjadi kepada tersangka-tersangka lainnya sampai bisa mengungkap tabel kejadian yang selama ini menjadi tanda tanya masyarakat, apakah benar terjadi tembak-menembak atau ada kejadian lain yang disembunyikan dari laporan yang dilakukan
Selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka
dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut:
Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.
Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan 4 tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun
Demikian Bapak Kapolri yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya kepada masyarakat.
(toz)
Load more