Khususnya mengenai perubahan terhadap penginputan nomor induk kependudukan (NIK) yang seharusnya hanya dibolehkan menginput angka dengan batasan 16 digit, menurut Aji, meskipun masyarakat tidak menginput data di kolom yang tersedia, sistem tersebut menghasilkan keterangan "NIK tidak terdaftar dalam Sipol".
"Kemudian, jika masyarakat menginput kata dalam sistem tersebut, akan menghasilkan keterangan NIK dengan kata 'tidak terdaftar dalam Sipol'. Selain itu, ketika masyarakat memasukkan angka secara acak kurang dari 16 digit, sistem tersebut akan menampilkan angka acak itu dengan catatan 'NIK tidak terdaftar'," terangnya.
Selanjutnya, jika masyarakat melakukan input angka dan huruf dalam sistem tersebut, maka sistem tersebut akan menampilkan angka dan huruf yang sama dengan keterangan 'tidak terdaftar dalam Sipol.
Untuk mengatasi masalah tersebut, kata dia lagi, JPPR pun mendorong agar KPU RI memperbaiki sistem informasi pemilu dengan memunculkan beberapa notifikasi atau peringatan.
Pertama, jika tidak ada angka yang dimasukkan atau data yang diinput, perlu ada notifikasi "mohon dimasukkan NIK". Kedua, jika memasukkan huruf, perlu ada notifikasi "mohon untuk memasukkan NIK". Ketiga, jika NIK kurang dari 16 digit, perlu ada keterangan "NIK Anda salah" atau keterangannya lainnya.
"Keempat, jika memasukkan angka dan huruf, maka perlu ada keterangan 'NIK yang Anda masukkan salah'," kata Aji.(ant/ppk)
Load more