Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E dikatakan sadar akan ancaman hukuman berat untuknya sehingga mengubah keterangan awal. Ia bahkan menulis sendiri kronologinya di secarik kertas.
Pengakuan Bharada E itu diungkapkannya setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,
Komjen Agung menjelaskan Bharada E menulis dari awal hingga akhir kronologi diperintah untuk membunuh Brigadir J.
"Dia tulis sendiri kronologinya dari awal sampai akhir. Itu yang menguatkan penyidikan," tegasnya.
Selain itu, Komjen Agung menyebut kasus tersebut akan makin jelas terungkap setelah ada keterangan para saksi tersangka tersebut.
Penyidik juga telah memeriksa 56 personel terkait pemeriksaan kasus dugaan menghilangkan barang bukti.
"Kami telah memeriksa 56 orang, yang akhirnya mendapati 31 personel yang diduga melanggar kode etik menghilangkan barang bukti/CCTV," jelasnya.
Kendati demikian, dia mengaku pemeriksaan akan terus dilakukan meski telah menetapkan tersangka.
Sebab, dia menuturkan penyidik timsus masih mendalami motif dari peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
"Adapun pemeriksaan akan berlanjut yang mana kemungkinan bakal ada personel lainnya diduga melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Mahfud MD meminta agar LPSK melindungi Bharada E agar dapat hadir hingga di persidangan.
“Kami meminta agar keluarga brigadir J lekas diberi perlindungan. Dan LPSK agar memberikan perlindungan kepada bharada (E) agar dia selamat dari racun atau dari apapun," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Load more