LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J
Sumber :
  • dok istimewa

Tak Cuma Kasus KM 50 Dengan CCTV Rusak, Irjen Ferdy Sambo Tangani Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Kini Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Jakarta – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya yang berlokasi di Duren III, Jakarta Selatan. Sebelumnya Bripka RR dan sopir Putri Candrawathi berinisial K menjadi tersangka baru. Sambo sendiri bukanlah orang sembarangan, dia pernah menangani berbagai kasus besar.

Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:09 WIB

Jakarta – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya yang berlokasi di Duren III, Jakarta Selatan. Sebelumnya Bripka RR dan sopir Putri Candrawathi berinisial K menjadi tersangka baru. Sambo sendiri bukanlah orang sembarangan, dia pernah menangani berbagai kasus besar.

Bongkar Jejak Irjen Ferdy Sambo, Tangani Kasus KM 50 Dengan CCTV Rusak Hingga Kebakaran Gedung Kejagung, Kini Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Di tengah keramaian Irjen Ferdy Sambo dan para ajaudan dalam kasus penembakan Brigadir J, jejak Sambo selama di kedinasan Polri kembali dilirik publik, salah satunya adalah kasus penembakan di KM 50 hingga kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Berikut beberapa jejak Irjen Ferdy Sambo dalam kedinasan Polri.

Jejak Sambo Dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum sempat turut memimpin upaya pengungkapan di balik kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020. 

Baca Juga :

Diketahui, kasus kebakaran gedung Kejagung tersebut bersamaan dengan penangkapan Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung. Banyak publik yang menganggap adanya kejanggalan dalam kasus tersebut karena dinilai adanya unsur kesengajaan.

Menurut pernyataan Ferdy Sambo, pihaknya membutuhkan waktu yang lama untuk penyelidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yakni selama 63 hari kerja dengan pemeriksaan 10 ahli dan 64 saksi. Lalu, diungkapkan bahwa penyebab kebakaran gedung Kejagung yakni akibat kelalaian karena adanya nyala api terbuka atau dikenal dengan istilah ´open flame´.

¨Dari proses penyidikan kami bisa sampaikan bahwa asal mula api di Gedung Kejaksaan Agung tersebut berasal dari Aula Biro Kepegawaian lantai 6, berdasarkan keterangan saksi yang pertama kali melihat api, kemudian saksi yang pertama kali memadamkan,¨ ungkap Ferdy Sambo.

Dari kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung tersebut, ditetapkan 8 orang menjadi tersangka, di mana 5 orang di antaranya berprofesi sebagai kuli bangunan yakni T, H, S, K dan IS. Seperti yang diungkapkan Sambo bahwa kebakaran terjadi akibat kelalaian para kuli bangunan yang merokok padahal diruang mereka bekerja ada benda seperti tiner hingga lem aibon yang mudah terbakar.

Irjen Ferdy Sambo Pernah Tangani Kasus KM 50 Penembakan Laskar FPI

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam pernah menangani berbagai kasus besar salah satunya adalah penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM 50.

Kasus KM 50 kembali menjadi sorotan publik karena dinilai memiliki penanganan yang berbelit dan tak ´selesai-selesai´. Kasus penembakan laskar FPI di KM 50 terjadi pada Senin (7/12/2020) tepatnya pukul 00.30 WIB di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam kasus tersebut, ada 6 anggota laskar FPI yang meninggal dunia. Berdasarkan keterangan dari polisi, kasus penyerangan di KM 50 berawal dari Muhammad Rizieq Shihab yang 2 kali absen ketika diminta untuk hadir sebagai saksi atas kasus pelanggaran protocol kesehatan.

Pernyataan dari jaksa kasus Unlawful Killing Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ada 2 anggota Polri yang dinyatakan bersalah dari penembakan tersebut yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri. Sebelumnya dalam dakwaan, disebutkan bahwa 6 anggota Polri ditugaskan untuk mengawasi simpatisan Muhammad Rizieq Shihab setelah dikabarkan tentang rencana aksi demo pada Senin (7/12/2022) di Polda Metro Jaya.

Namun, akhirnya sidang putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa bebas dalam kasus KM 50 sehingga tidak dijatuhi hukuman karena memiliki alasan penembakan untuk membela diri sendiri. 

Berdasarkan informasi, Irjen Ferdy Sambo yang saat itu bertugas sebagai Kadiv Propam mengerahkan sebanyak 30 anggota Tim Propam demi mengungkap kasus tersebut, namun bukan terkait adanya indikasi pelanggaran tapi pemeriksaan soal penggunaan kekuatan yang sudah benar atau belum sesuai Perkap. Sambo dibantu Propam Polri lakukan analisis dan pengawasan.

CCTV KM 50 Offline 1 Hari Sebelum Terjadi Penembakan Laskar FPI

Diketahui, 1 hari sebelum terjadi penembakan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) kamera pengawas CCTV dikabarkan offline. Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Operasi PT Jasa Marga Tollroad Operator, anak perusahaan PT Jasa Marga, Yoga Trianggoro, hal itu disebabkan oleh kerusakan fiber optik. Pihaknya juga sudah berusaha memperbaiki CCTV di KM 49-70 di ruas Tol Jakarta-Cikampek namun gambarnya hilang.

"Secara sistem atau fisik on, tapi gambar tidak bisa disampaikan ke server kami di Bekasi sehingga offline," pungkas Yoga.

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri. 

Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.  

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri. 

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Bharada E Ngaku Disuruh ´Atasan Yang Dijaga´ Untuk Tembak Brigadir J

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Richard Eliezer atau Bharada E perlahan membuka suara terkait kebenaran yang terjadi dalam insiden adu tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Ternyata dalam pengakuan Bharada E, tidak ada kejadian adu tembak antara dirinya dan Brigadir J. 

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara. Setelah berkonsultasi dengan Deolipa, Bharada E mengakui bahwa keterangan yang selama ini ia sampaikan dalam penyidikan ternyata banyak kebohongan. 

"Salah satunya disampaikan skenario tembak-menembak, Bharada E karena bela paksa, ditembak oleh Brigadir J, kemudian dia membalas. Itu salah satunya, ternyata tidak begitu kejadiannya," jelas Deolipa. 

Namun menurut Deolipa, bukan tanpa sebab kliennya membuat pengakuan bohong selama pemeriksaan. Hal tersebut terpaksa ia lakukan karena ada tekanan dari luar yang mengharuskan Bharada E untuk mengikuti skenario yang telah dibuat oleh atasan. 

Lebih lanjut Deolipa juga menjelaskan bahwa Bharada E situasinya dalam tekanan. Oleh karena itu, kliennya tersebut tak berani mengungkapkan kebenaran. Selain itu, Deolipa juga menjelaskan bahwa sebenarnya Bharada E memang bukan polisi yang mahir dalam menembak. 

“Yang kedua Bharada E dibilang jago tembak, ndak begitu juga kejadiannya. Jadi banyak hal yang tidak konsisten, ya, kalau kejahatan ya begitu, tidak konsisten kalau ditutup-tutupi,” jelasnya.

Dalam keterangan lain, Deolipa menyatakan kliennya telah mengatakan pernyataan jujur soal perintah melakukan tindak pidana pembunuhan.mengakui bahwa ia melakukan hal tersebut karena diperintah oleh atasannya. 

"Enggak. Bukan (bukan ajudan). Dia diperintah oleh atasannya langsung. Atasan yang dia jaga," ujar Deolipa seusai dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022). 

"Perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tambahnya.

Biar Seolah Ada Drama Baku Tembak, Bharada E Ungkap Senjata Brigadir J Dipakai ´Atasan´ Buat Menembak Tembok

Bharada E atau Richard Eliezer memberikan kesaksian baru yang mencengangkan soal ´skenario asli´ kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan pernyataan kliennya bahwa senjata Brigadir J pada saat insiden berdarah terjadi digunakn oleh ´sang atasan´ untuk menembak tembok rumah Irjen Ferdy Sambo biar seolah-olah terjadi baku tembak yang menjadi penyebab kematian Brigadir Yosua.

Burhanuddin mengatakan bahwa proyektil peluru di TKP kasus Brigadir J hanyalah sebuah alibi, termasuk dengan bekas tembakan yang terdapat di dinding rumah dinas Irjen Ferdy Sambo seolah terjadi baku tembak.

Namun, kuasa hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin tidak mengatakan lebih detail soal berapa jumlah peluru yang ditembakkan ke tembok dan tubuh Brigadir Yosua. (lpk/abs/rka)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK, DPR Sebut Kapolres Semarang Sulit Dihubungi

Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK, DPR Sebut Kapolres Semarang Sulit Dihubungi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus oknum polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah. Dia menyebut Kapolres Semarang harus dievaluasi.
Sayang Sekali Jika Jumat Sore Sibuk Sama Dunia, Padahal Kata Ustaz Adi Hidayat Ada Waktu Mustajab yang Bikin Doa Dikabulkan

Sayang Sekali Jika Jumat Sore Sibuk Sama Dunia, Padahal Kata Ustaz Adi Hidayat Ada Waktu Mustajab yang Bikin Doa Dikabulkan

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyarankan setiap Muslim hentikan aktivitas dan lekas berdoa saat hari Jumat sore karena ada waktu mustajab yang bikin doa dikabulkan.
Polresta Yogyakarta Tangkap 11 Pemuda Terlibat Tawuran, Lima di Antaranya Anak di Bawah Umur

Polresta Yogyakarta Tangkap 11 Pemuda Terlibat Tawuran, Lima di Antaranya Anak di Bawah Umur

Polresta Yogyakarta berhasil mengamakan komplotan pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Partisipasi Pemilih Rendah di Pilkada 2024, KPU Ungkap Rata-Rata Secara Nasional di Bawah 70 Persen

Partisipasi Pemilih Rendah di Pilkada 2024, KPU Ungkap Rata-Rata Secara Nasional di Bawah 70 Persen

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengungkapkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024 secara nasional berada di bawah 70 persen.
Buaya Sepanjang 1,5 Meter Ditemukan di Permukiman Dekat Bantaran Sungai Winongo Yogyakarta

Buaya Sepanjang 1,5 Meter Ditemukan di Permukiman Dekat Bantaran Sungai Winongo Yogyakarta

Seekor buaya sepanjang kurang lebih 1,5 meter berkeliaran di permukiman warga yang berdekatan dengan bantaran Sungai Winongo, Kelurahan Bener, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Jumat (29/11/2024) pagi.
Akhirnya Bicara Jujur, Betrand Peto Bongkar Perlakuan Sarwendah Sebenarnya di Rumah, Tak Disangka Ternyata…

Akhirnya Bicara Jujur, Betrand Peto Bongkar Perlakuan Sarwendah Sebenarnya di Rumah, Tak Disangka Ternyata…

Akhirnya bicara jujur, Betrand Peto alias Onyo bongkar perlakuan Sarwendah yang sebenarnya di rumah. Seperti apa? Simak artikel selengkapnya berikut ini.
Trending
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Selatan memberikan 'ancaman' untuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan jelang big match antara IBK Altos Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025.
Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Bek FC Copenhagen, Kevin Diks memberikan reaksi usai ranking FIFA Timnas Indonesia naik ke peringkat 125 dunia pada edisi November 2024 ini.
Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Ole Romeny sempat curi perhatian saat dia terlihat menonton Timnas Indonesia vs Jepang pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Gelora Bung Karno.
Selengkapnya
Viral