Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan aksi penembakan yang dilakukan Bharada E itu dipicu aksi Brigadir J atau Brigadir Yosua yang nekat memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Hal itu disebut terungkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Sempat Curhat ke Pacar
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak pernah mengungkapkan sebuah temuan sebelum Brigadir J meninggal dunia dalam insiden dugaan polisi tembak polisi yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Adapun temuan itu berupa foto ketika Brigadir J sedang menghubungi kekasihnya Vera Simanjuntak.
Foto itu diunggah oleh Kamarudin Simanjuntak melalui akun Facebook pribadinya.
Ekspresi Brigadir J menangis. (ist)
Dalam foto itu terlihat Brigadir J sedang mengistirahatkan tubuhnya di atas tempat tidur dengan sarung berwarna putih serta selimut yang menyelimuti dadanya.
Dengan menggunakan baju berwarna hitam bercorak, wajah Brigadir J tampak meringis dengan mata yang melirik ke sisi kanan.
Bukan hanya Brigadir J yang terlihat sedih, namun sang kekasihnya juga memperlihatkan ekspresi yang sama.
Adapun Kamarudin Simanjuntak mengatakan bahwa foto tersebut merupakan momen saat Brigadir J menghubungi Vera Simanjuntak dan memintanya agar mencari pengganti.
"Noted: Keterangan Foto Alm. Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat, Ketika Alm pamitan dan memohon maaf serta meminta mencari pria lain sebagai pengganti dirinya, sekaligus menjelaskan bahwa dia akan pergi untuk selamanya,” tulis Kamarudin dalam keterangan foto yang diunggahnya itu pada Rabu (27/7/2022).
Kamarudin menambahkan, Brigadir J meminta Vera untuk mencari penggantinya dikarenakan saat itu Brigadir J menyebutkan dirinya akan pergi untuk selama-lamanya karena akan dibunuh.
Kamaruddin Simanjuntak. (ist)
“Karena akan dibunuh oleh para squad lama yang pada kurang ajar"," tulis Kamarudin Simanjuntak.
Kamarudin Simanjuntak juga meminta publik terus mendukung agar hasil autopsi Brigadir J disampaikan secepatnya.
“Dukung hasil autopsi dan visum Et Repertum Alm.Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat segera diumumkan sekarang juga secara terbuka, objektif dan transparan, sesuai amanat Presiden RI, demikian kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatannya.” tulis Kamarudin Simanjuntak.
Bukan hanya meminta untuk hasil autopsi Brigadir J segera diumumkan, pengacara keluarga Brigadir J juga meminta agar jenazah kembali dimakamkan secara kedinasan.
“Dukung jenazah Alm.Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat untuk dimakamkan sekarang secara kedinasan,” katanya.
Tak Ada Adegan Adu Tembak
Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J akhirnya akhirnya menemukan titik terang.
Tim Khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore.
Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Ferdy Sambo juga disebut Kapolri memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Load more