Jakarta - Penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yang langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,Penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Sebelum dijadikan tersangka, Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob sejak Sabtu (6/8/2022) malam dan kini menjadi tahanan resmi. Dalam kasus ini, Kapolri memastikan pengusutan kasus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan ditetapkanya Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tentu saja menambaha daftar panjang petinggi polri yang bersinggungan dengan hukum. Setidaknya ada tiga jenderal lainnya yang sempat menggemparkan publik dan telah merasakan dinginya jeruji besi.
1. Irjen Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte saat ini masih menjalani hukuman penjara terhadap tiga kasus yang menjeratnya di antaranya penganiayaan terhadap M. Kece. Berdasarkan keterangan polisi, M Kece dianiaya oleh Napoleon pada 25 Agustus 2021, di hari pertama Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya sama-sama sedang ditahan di Rutan tersebut dengan kasus yang berbeda.
Kasus lainya yang menjerat Irjen Napoleon Boneparte adalah kasus TPPU. Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait red notice Djoko Tjandra setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara.
Suap Irjen divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait supanred notice Djoko Tjandra. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim berpandangan tuntutan JPU terlalu ringan.
2. Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
3. Komjen (Purn) Susno Duadji
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji terkenal gara-gara penyebutan istilah kontroversial saat itu yang menggambarkan persaingan KPK dengan Polri. Susno tenar dengan istilah "Cicak dengan Buaya".
Susno pernah dipenjara dengan dua kasus, pertama dijatuhi hukuman dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan. Susno juga dijatuhi denda Rp 200 juta, jika tak mau membayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan. Susno dijatuhi dalam perkara menerima suap Rp 500 juta saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara kedua, yaitu Susno memperkaya diri sendiri dari dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008. Susno dalam vonis ini terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 ini mengancam Susno dengan hukuman 20 tahun penjara. Saat ini Susno sudah bebas. (viva/mii)
Load more