Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy memiliki karier moncer selama berprofesi sebagai anggota Polri. Namun di balik perjalanan kariernya yang cemerlang, ia kini terancam hukuman mati karena merencanakan pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut jenderal bintang 2 itu merekayasa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri Listyo Sigit.
Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.
“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” ujar Kapolri lagi.
Dijeratnya Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati bak ironi dari perjalanan kariernya yang moncer sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo mendaftar ke Akademi Kepolisian atau Akpol setelah lulus dari SMA Negeri 1 Makassar, Sulawesi Selatan. Pria kelahiran Kabupaten Baru, Sulsel, 9 Februari 1973 ini lolos tes Akpol dan lulus pada tahun 1994 dengan pangkat letnan dua.
Load more