Di Kepolisian, Sambo mengawali kariernya di Tim Khusus Antibandit Polres Jakarta Timur. Dia menjadi Kanit Reskrim Polsek Cakung. Kariernya ini melesat, pada tahun 2010 dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat. Lalu menjadi Kapolres Purbalingga pada tahun 2012. Tiga tahun berselang, dia dimutasi ke Jakarta untuk jabatan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya.
Baru setahun di PMJ, Ferdy dimutasi ke Mabes Polri untuk jabatan Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berpangkat Komisaris Besar. Kemudian di tahun 2019, Kapolri saat itu, Idham Azis mengangkatnya menjadi Direktur Tipidum Bareskrim Polri dan menaikkan pangkatnya menjadi Brigadir Jenderal. Selang setahun, pangkatnya naik menjadi jenderal bintang 2, inspektur jenderal, dan menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Jabatan itu bertahan hingga Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri di tahun 2021.
Kini Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR. Satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, membeberkan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E menembak Brigadir J. RR bersama tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
“Inspektur Jenderal Polisi FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Andrianto. (act)
Load more