Jakarta - Laut menjadi jalur utama masuknya narkoba ke wilayah Indonesia (yaitu sebesar 95%). Panjangnya garis pantai dan luasnya area pengawasan, membuat sindikat narkoba dengan mudah memanfaatkan kelengahan aparat dalam menjaga perbatasan wilayah perairan Indonesia.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sebagai leading institution pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), menggelar operasi laut interdiksi terpadu setiap tahun.
Pada hari Selasa, 9 agustus 2022, di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, dilaksanakan Operasi Laut Interdiksi terpadu tahun 2022 dengan sandi operasi “Purnama” (Gempur Peredaran Narkoba Bersama). Operasi dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari dari tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan 23 Agustus 2022, dengan melibatkan 374 personil dan 14 (empat belas) unit kapal (kapal patroli Bea Cukai 5 unit, kapal patroli Baharkam 3 unit, kapal patroli KKP 3 unit, kapal patroli KPLP 3 unit).
Instansi yang terlibat dalam Operasi Laut Interdiksi terpadu 2022 antara lain BNN RI, Korpolairud Baharkam Polri, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Perhubungan Laut serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Area patroli yang menjadi target operasi laut meliputi kawasan Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Kepulauan Seribu dan beberapa titik perairan yang dinilai rawan penyelundupan narkoba.
Operasi ini dilakukan untuk untuk memberikan efek preventif dalam arti untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah nkri. dan efek represif dalam arti bahwa operasi ini juga menargetkan untuk menangkap pelaku penyelundupan narkotika pada saat operasi berlangsung. Selain itu juga untuk menciptakan keselarasan langkah dan tindakan antar penegak hukum, sehingga penegakan hukum peredaran gelap narkotika dapat terlaksana lebih baik dan efektif.
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M. , menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara BNN dan Bea Cukai. Perjanjian ini ditandatangani oleh Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Drs. Kenedy, S.H., M.H., dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Askolani. Adapun ruang lingkup yang disepakati adalah pertukaran data dan informasi dari kedua pihak, terkait pemberantasan dan peredaran gelap narkoba dan pemanfaatan sarana operasi.
Load more