Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pendampingan hukum dan kesehatan kepada korban penganiayaan yang dilakukan oknum petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Korban sudah kami lindungi dan diberikan pendampingan kesehatan, psikologi dan hukum," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (10/9/2022)
Menurut Anies, tindakan Zulfikar, oknum petugas PPSU itu merupakan aksi brutal dan barbar. Pihaknya tidak menoleransi aksi kekerasan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Tidak ada ruang bagi kekerasan dan pelecehan di seluruh lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta, dan hukumannya adalah pemecatan seketika dan diserahkan kepada pihak berwajib," kata Anies.
Pemprov DKI sudah langsung memecat oknum personel PPSU itu dan menyerahkan kepada polisi untuk diusut.
Anies menyarankan kepada masyarakat untuk mencegah aksi kekerasan apabila melihat langsung peristiwa itu.
Ia juga meminta masyarakat yang melihat aksi kekerasan untuk melaporkan melalui layanan telepon 112.
"Tapi bila khawatir keselamatan atau memperburuk akan keadaan, maka silakan foto atau rekam dan laporkan pada yang berwenang atau hubungi Jakarta Siaga 112," katanya.
Sebelumnya, beredar video penganiayaan oleh oknum petugas PPSU terhadap petugas PPSU lainnya yang viral di media sosial.
Kasus penganiayaan tersebut diketahui terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sedangkan korbannya adalah seorang wanita berinisial E yang juga merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Saat ini, petugas PPSU pelaku kekerasan tersebut sudah dipecat dan berurusan dengan Kepolisian. Pemprov DKI akan memperketat proses rekrutmen termasuk penerimaan PPSU. (ant/ner)
Load more