Jakarta - Babak baru pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang tewas mengenaskan ditembak oleh Bharada E, kini terkuak pengakuan Bharada E sempat coba ditenangkan oleh sosok ini saat proses penahanan, agar tetap bungkam?
Sang Pengacara Bharada E yang baru saja ditunjuk oleh Bareskrim Polri, hadir sebagai narasumber di Program Breaking News tvOne langsung mengemukakan saat Bharada E akhirnya memutuskan untuk bercerita yang sebenarnya kepada para Pengacaranya yakni Deolipa Yumara dan Burhanuddin.
"Jadi saat kami mendampingi Bharada E bersama Deolipa Yumara agar ia merasa fresh dan plong disiapkan lah kertas untuk menulis apa yang dia ketahui,"ucap Burhanuddin
"Dia merasa dengan dia mengungkapkan ini hatinya merasa plong, dianggap udah dituangkan semua dan merasa bersalah juga makanya dia buat surat belasungkawa terhadap keluarga korban."ungkapnya.
Kemudian Bharada E mengungkapkan apa peristiwa sebenarnya yang terjadi dalam insiden yang menewaskan Brigadir J, setelah itu dia sudah tidak merasa terkekang.
Menceritakan kronologis penembakan yang dilakukan oleh kliennya Bharada yang telah mengaku dan menuangkan semuanya dalam sebuah tulisan.
"Proses dari Magelang dia cerita, proses pas tanggal 8 itu dia cerita, proses kejadian dan siapa yang berada di TKP dan siapa yang melaksanakan perintah tembak dia cerita,"ungkapnya
"Bahwa tidak ada baku tembak, dan Kapolri sudah ungkapkan seperti yang dia (Bharada E) ceritakan ke kami bahwa pistol milik Brigadir J diambil lalu ditembakkan ke dinding,"
Burhanuddin mengaku semua yang dicerikan Bharada E sama persis dengan siaran pers yang diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengaku untuk jumlah tersangka sama persis yang ada di TKP 4 orang dan 1 orang di ruang sebelah sesuai dengan rilis Komnas HAM sebelumnya.
Sebelumnya, pengakuan Bharada E yang selama ini terbebani dan merasa plong usai menceritakan semuanya yang ditulisnya dalam secaris kertas dari mulai kronologi kejadian hingga yang terlibat di TKP.
"Terbebani mungkin dalam interpretasi bahwa ada perintah atasan hingga menjadi tekanan,"jelaskan.
"Pasca kejadian berlangsung dia (Bharada) coba ditenangkan sama yang sudah jadi tersangka juga, tenanglah dan akan diproses cepat,"ungkap Burhanuddin.
Dimana hal itu telah dituangkan semua dalam BAP (berita acara pemeriksaan), Pengacara Bharada E merasa tidak perlu menyebutkan siapa sosok yang mencoba tenangkan kliennya tersebut.
Penetapan Tersangka 'Aktor Utama' Irjen Ferdy Sambo oleh Kapolri
Baru saja diumumkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Penetapan ini langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, didamping oleh deretan jendera polisi lainnya, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto dan Kabareskim Komjen Agus Andrianto.
Pada kesempatan tersebut, Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore.
Hasilnya, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Tak ada insiden baku tembak, skenario penembakan Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E
Sebelumnya, dilaporkan dalam rilis pertama kali saat ditangani oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan bahwa terjadi insiden tembak-menembak Bharada E yang menyebabkan Brigadir J tewas saat insiden itu.
Namun hal itu telah terbantahkan, dalam siaran pers yang disampaikan Kapolri tidak ada peristiwa tembak menembak.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,"ujar Kapolri.
Skenario penembakan yang diungkap pertama kali, ternyata Bharada E tembak Brigadir J atas perintah sang atasan Ferdy Sambo
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS."ucap Kapolri
"Saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang,"
Agar mendukung skenario tembak-menembak seperti yang diharapkan, Ferdy Sambo menembakkan senjata milik Brigadir J ke dinding.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum menjelaskan lebih lanjut terkait Ferdy Sambo memberi perintah dan terlibat langsung, semuanya masih di dalami.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait. (abs/put/ind).
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more