Sebelumnya, lanjut Arman, kedatangan Putri ke Mako Brimob sudah mendapatkan persetujuan dari psikolog.
"Ibu PC (Putri Chandrawathi) ini saya tadi konsultasi psikolog klinis meminta agar ibu PC dapat besuk bertemu pak FS (Ferdy Sambo)," jelasnya.
"Alhamdulillah tadi diberikan izin oleh psikolog klinis tegar dan kuat untuk jalani masa sulit dan hari ini," katanya.
Siapa Sosok Putri Candrawathi Sebenarnya?
Sosok istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih menjadi pusat perhatian, Selasa (9/8/2022).
Adapun Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam itu mengaku mengalami pelecehan seksual dari ajudannya bernama Brigadir J.
Di sisi lain, banyak yang penasaran dengan siapa sebenarnya sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo itu?
Berikut ini sedikit ulasan yang dirangkum dari berbagai sumber.
Potret Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. (ist)
Sosok Putri Candrawathi atau Putri Ferdy Sambo diketahui memiliki gelar sebagai dokter gigi.
Namun ia tidak menekuni profesi tersebut dan memilih menemani suami.
Kepeduliannya pada dunia pendidikan anak terekam baik.
Pada 2014 ia tercatat pernah mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes.
Adapun Putri Candrawathi atau Putri Ferdy Sambo ingin mendirikan TK Kemala Bhayangkari 28 di wilayah Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Drama kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pelan-pelan mulai terungkap, Rabu (10/8/2022).
Pada Selasa (9/8/2022) resmi diumumkan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Adapun penetapan Irjen Ferdy Sambo tersangka langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sosok Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. (ist)
Pada kesempatan tersebut, Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore.
Hasilnya, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Menurut Listyo Sigit, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri.
Load more