Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ya Betul (ditahan di) Mako Brimob," ungkap Dedi di Jakarta, Rabu (10/8/2022)
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E atau Bharada RE atau Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal dan Tersangka KM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya Ferdy Sambo sudah berada di Mako Brimob sejak Sabtu Malam (6/8/2022).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (ner)
Load more