Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka atas kasus kematian Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat, kini Kamaruddin Simanjuntak pertanyakan status tersangka Berinisial D yang diduga ancam Brigadir J sebelum tewas
Terkuak fakta-fakta penetapan Irjen Ferdy Sambo tersangka kematian Brigadir J, dari ditetapkannya Bharada E jadi tersangka penembakan, mengajukan diri jadi Justice Collaborator, hingga membuka semua skenario palsu penembakan dan motif.
Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J yang telah mengawal kasus ini pertama kali saat dimintai oleh keluarga yang melihat sejumlah kejanggalan atas kematian anaknya, dari luka-luka tak wajar di sekujur tubuh Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Pengacara Keluarga Brigadir J, hadir sebagai narasumber di Program Breaking News tvOne, memberikan penyataannya soal penetapan tersangka atau aktor utama pembunuhan kliennya.
"Tadi siang sebelum diumumkan tersangka saya didatangi oleh beberapa televisi, menanyakan siapa seharusnya tersangka, Maka karena saya lihat ada keragu-raguan terus di pihak Bareskrim Polri, Maka saya umumkan lebih dulu,
Load more