Sebab, masyarakat memiliki logika berpikir yang hebat terkait adanya kejanggalan kasus tewasnya Brigadir J.
Menurut Kapolri Listyo, pihaknya mengapresiasi tinggi dukungan masyarakat terhadap Polri untuk mengungkap kasus tersebut.
"Support dari masyarakat dalam memberikan semangat kepada kami untuk mengungkap agar fakta ini menjadi terang benderang. Itu bagi kami merupakan bentuk kecintaan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Adapun Polri kembali mengungkap tersangka baru terkait tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, MK dan Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup dan atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (lpk/nsi)
Load more