Bharada E Ketika di Gedung Bareskrim Polri (tvOne)
Peran dari 4 Tersangka
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo adalah sebagai orang yang menyuruh untuk melakukan penembakan.
Sementara tersangka lainnya Barada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.
"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," tambah Agus.
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya," ujar Agus Andrianto.
Load more