Jakarta - Rekyasa kasus adu tembak antar anggota Polri yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akhirnya menemui titik. Setelah Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (4/8/2022), kini giliran Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Listyo Sigit Prabowo, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," kata Kapolri.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Load more