Namun Taufan juga mengatakan bahwa proses hukum tidak boleh tertunda-tunda. Komnas HAM telah mengusulkan agar dibentuk asesmen dari pihak independen.
“Tetapi tentu proses hukum tidak boleh tertunda-tunda, karena itu kami sudah usulkan supaya ada asesmen dari pihak independen. Kami sudah usulkan satu tim tertentu untuk meng asesmen ulang. Apakah dia sudah bisa untuk dimintai keterangan atau tidak. Tapi tadi sinyal ke kami kemungkinan jumat dia akan datang,” pungkasnya.
Hingga kini Komnas HAM masih melakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Kmr)
Load more