Menurutnya, KM ialah asisten rumah tangga (ART) yang juga ditugaskan sebagai sopir.
"Dia ART yang merangkap driver kalau tidak salah," ujar Irjen Dedi Prasetyo seusai dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Meski demikian, Irjen Dedi belum bisa merinci lebih lanjut mengenai sosok KM yang menjadi tersangka.
Selain itu, dia juga belum bisa memastikan peran KM terkait pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik yang mendalami," tambahnya.
Adapun hukuman yang akan menimpa KM dalam kasus tersebut sangat berat karena disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
KM dijerat pasal yang sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Bripka RR dan Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun.
Load more