Plafon tarif: Rp 10 ribu
Kendati demikian, biaya awal sebesar Rp 2.500 akan dikenakan pada penumpang saat memasuki halte atau stasiun maupun layanan angkutan penumpang (feeder).
Setelahnya, tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp 250 per kilometer.
Sementara itu, plafon tarif satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000 dengan catatan maksimum waktu tempuh selama 180 menit dengan keterangan penumpang tidak diperbolehkan keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik, uang elektronik dan pembayaran elektronik di mesin validator.
Bagi yang ingin melakukan transit moda angkutan umum massal, maka perpindahan tersebut harus dilakukan di halte atau stasiun integrasi yang tersedia.
"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana maksud di atas akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," sebagaimana tertulis dalam lampiran Kepgub. (agr/nsi)
Load more