Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Kepgub itu ditandatangani oleh Anies Baswedan sejak 8 Agustus 2022.
"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," bunyi keputusan pertama Kepgub yang dilansir, Kamis (11/8/2022).
Paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai berikut.
Biaya awal: Rp 2.500
Tarif: Rp 250 per kilometer
Plafon tarif: Rp 10 ribu
Kendati demikian, biaya awal sebesar Rp 2.500 akan dikenakan pada penumpang saat memasuki halte atau stasiun maupun layanan angkutan penumpang (feeder).
Setelahnya, tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp 250 per kilometer.
Sementara itu, plafon tarif satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000 dengan catatan maksimum waktu tempuh selama 180 menit dengan keterangan penumpang tidak diperbolehkan keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik, uang elektronik dan pembayaran elektronik di mesin validator.
Bagi yang ingin melakukan transit moda angkutan umum massal, maka perpindahan tersebut harus dilakukan di halte atau stasiun integrasi yang tersedia.
"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana maksud di atas akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," sebagaimana tertulis dalam lampiran Kepgub. (agr/nsi)
Load more