Sementara itu, Totok Suryanto, menyampaikan pesan dari Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, yang tidak bisa hadir lantaran bebarengan dengan tugas lain.
"Pada prinsipnya Dewan Pers tidak menolak RKUHP tetapi jangan sampai ada masalah yang membuat kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers menjadi terancam. Padahal salah satu fungsi Dewan Pers adalah menjamin adanya kemerdekaan pers di Indonesia." Ujar Totok Suryanto.
Dia mengungkapkan, kedatangannya juga merupakan amanat dari konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 asosiasi perusahaan pers dan wartawan profesional. Totok berharap DIM Dewan Pers bisa diakomodasi untuk selanjutnya diperjuangkan.
Pertemuan yang berlangsung selam hampir 30 menit memiliki pandangan yang sama, bahwa kemerdekaan pers harus diperjuangkan, dimana Pers baik itu media massa dan wartawan harus mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.
Yadi menambahkan, sejumlah catatan terkait RKUHP, Dewan pers mendapat dukungan dari koalisi masyarakat sipil.
Sementara itu, Sapto Anggoro menegaskan bahwa secara prinsip Dewan Pers dan konstituen tidak menolak tapi memberikan perbaikan di sejumlah pasal, terutama 14 pasal yang dianggap bermasalah.
"Dalam melakukan pembahasan sampai direformulasi sehingga menjadi DIM tersebut, Dewan Pers merumuskan bersama konstituen, aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), aktivis LBH Pers, pakar hukum Bivitri Susanti, bahkan mengundang tamu ahli, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro." Jelas Sapto, seperti yang dikutip di laman Dewan Pers.
Load more