Jakarta - Dewan Pers terus melakukan safari guna mereformulasi 14 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sejumlah fraksi di DPR menjadi tujuan Dewan Pers dalam safari kali ini. Salah satunya Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).
“FPKB akan memperjuangkan DIM (daftar inventarisasi masalah) dalam sidang pembahasan RKUHP di DPR,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dari FPKB, yang dikutip dari laman Dewan Pers.
Cucun menerima DIM yang diserahkan langsung anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, Yadi Hendriana, Sapto Anggoro, dan Tri Agung Kristanto, Rabu (10/8) di Gedung DPR, Jakarta.
“Kami terbuka. Ini rumah rakyat, tempat aspirasi dan menampung keluhan. Bukan sekadar mendengar saja tapi juga akan melaporkan ke pembawa aspirasi,” ujar Cucun didampingi anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP FPKB: Abdul Wahid, M Rano Ahmad, Heru Widodo, dan Dipo Nusantara Pua Upa.
Cucun menambahkan, Ketua Umum PKB (Muhaimin Iskandar) sudah berpesan kepada anggota fraksi, khususnya yang di Komisi III, jangan sampai membuat undang-undang yang nantinya menjerat sendiri.
“Tolong yang teliti. Lihat aspek kedepannya seperti apa,” kata Cucun menirukan pesan Cak Imin, panggilan Muhaimin Iskandar.
Jangan sampai, lanjutnya, era reformasi yang sudah diperjuangkan, gara-gara RKUHP bermasalah, menjadi ahistoris atau berlawanan dengan sejarah. Bahkan, pesan ketua umum tegas untuk memelototi materi pada saat masa sidang, jangan sampai tidak dibahas. Mari cermati hari ke hari dan poin ke poin. Jangan sampai berdebat setelah barang sudah jadi.
Sementara itu, Totok Suryanto, menyampaikan pesan dari Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, yang tidak bisa hadir lantaran bebarengan dengan tugas lain.
"Pada prinsipnya Dewan Pers tidak menolak RKUHP tetapi jangan sampai ada masalah yang membuat kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers menjadi terancam. Padahal salah satu fungsi Dewan Pers adalah menjamin adanya kemerdekaan pers di Indonesia." Ujar Totok Suryanto.
Dia mengungkapkan, kedatangannya juga merupakan amanat dari konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 asosiasi perusahaan pers dan wartawan profesional. Totok berharap DIM Dewan Pers bisa diakomodasi untuk selanjutnya diperjuangkan.
Pertemuan yang berlangsung selam hampir 30 menit memiliki pandangan yang sama, bahwa kemerdekaan pers harus diperjuangkan, dimana Pers baik itu media massa dan wartawan harus mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.
Yadi menambahkan, sejumlah catatan terkait RKUHP, Dewan pers mendapat dukungan dari koalisi masyarakat sipil.
Sementara itu, Sapto Anggoro menegaskan bahwa secara prinsip Dewan Pers dan konstituen tidak menolak tapi memberikan perbaikan di sejumlah pasal, terutama 14 pasal yang dianggap bermasalah.
"Dalam melakukan pembahasan sampai direformulasi sehingga menjadi DIM tersebut, Dewan Pers merumuskan bersama konstituen, aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), aktivis LBH Pers, pakar hukum Bivitri Susanti, bahkan mengundang tamu ahli, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro." Jelas Sapto, seperti yang dikutip di laman Dewan Pers.
Tak hanya ke fraksi DPR RI, Dewan Pers juga melakukan safari terkait RKUHP ke sejumlah pihak seperti Kemenkumham yang dipimpin oleh Wamenkumham, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, dan Ketua Tim Perumus Prof Harkristuti Harkrisnowo, bersama tim, juga ke Menko Polhukam, Mahfud MD, Fraksi Gerindra, FPDIP, dan akan melanjutkan ke beberapa fraksi DPR lainnya. (mii)
Load more