Jakarta - Polda Metro Jaya tidak akan menghalang-halangi Tim Khusus yang dibentuk Mabes Polri untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus ini, Timsus mengungkap ada tujuh personil polda Metro Jaya yang diduga melalukan pelanggaran kode etik dalam pengungkapan kasus itu.
"Kami tidak menghalangi bahkan mempersilakan siapapun yang dibutuhkan keterangannya oleh tim yang menangani di Bareskrim Polri terkait kasus ini kita memberikan ruang waktu kesempatan yang seluas-luasnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (11/8/2022).
Zulpan menambahkan bahwa pihaknya mengikuti petunjuk dari Mabes Polri dalam penyelidikan kasus tersebut.
Dia menuturkan Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tewasnya Brigadir J tersebut. Bahkan sejumlah anggota polisi juga telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Ferdy Sambo.
"Polda Metro Jaya mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan mematuhi petunjuk dari Bapak Kapolri," ujar Zulpan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim Inspektorat Khusus (Itsus) mengagendakan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Rencananya, Tim Itsus Polri akan memeriksa penyidik Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2022.
Load more